Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pengembangan Sektor Pariwisata
Abstrak
Sektor pariwisata memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di seluruh Negara, termasuk Negara Indonesia, salah satu industri yang paling berhasil menghasilkan devisa Negara adalah pariwisata. Pemerintah harus membuat kebijakan pariwisata untuk memastikan bahwa pertumbuhan sektor pariwisata ini tetap mengikuti aturan hukum dan norma masyarakat di daerah agar wisatawan aman dan tertib. Tulisan ini akan membahas masalah terkait dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam pengembangan sektor pariwisata serta upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi kendala pariwisata di Kabupaten Pulau Morotai. Studi kepustakaan dan kebijakan yang didasarkan pada data sekunder, pendekatan perundang-undangan maupun konsep digunakan. Metode atau pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum, yang melibatkan peninjauan literatur dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memainkan peran penting dalam pertumbuhan pariwisata dengan menyediakan infrastruktur yang memadai dan berbagai fasilitas untuk memberikan yang terbaik. Koordinasi antara pemerintah dan perusahaan swasta, pengaturan dan promosi nasional maupun internasional. Setiap kota dan daerah pasti menghadapi tantangan saat menumbuhkan sektor pariwisata, Kabupaten Pulau Morotai menghadapi banyak tantangan saat membuat kebijakan untuk mengembangkan sektor pariwisatanya. Ini disebabkan oleh potensi pariwisatanya, serta adat-istiadat kebudayaannya, bahasanya, kondisi lokal, dan faktor lainnya.
Referensi
Barreto, Mario dan Giantari, Ketut. (2015). Strategi Pengembangan Objek Wisata Air Panas Di Desa Marobo, Kabupaten Bobonaro Timor Leste. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali. Vol.4:11.2015.
Dewi, N. W. M. S. (2021). Dampak World Trade Organization (WTO) Terhadap Pengaturan Hukum Bisnis Kepariwisataan Indonesia. Jurnal Kajian dan Terapan Pariwisata, 1(2), 57-67.
Edi Suharto. (2014). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat (Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial & Pekerjaan Sosial). PT.Refika Aditama
Hasibuan, I. H. R. S. (2019). Aspek Hukum Internasional Terhadap Pengelolaan Pariwisata dan Implementasinya di Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Islamy, Irfan, (1992). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara Jakarta
Lestari, A. A. A., Sh, M., Suharyanti, N. P. N., & Sh, M. (2020). Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Pengembangan Pariwisata. Jurnal Hukum Saraswati (Jhs), 2(2).
M. Solly Lubis. (2007). Kebijakan Publik. Bandung. Mandar Maju.
Misno, A. (2018). Analisis Praktik Pariwisata Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(02), 135-155.
Peraturan Menteri. (2004). Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau-Pulau Kecil. https://jdih.kemenparekraf.go.id/katalog-300-peraturan%20menteri Diakses tanggal 30 September 2023.
Peraturan Pemerintah RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Rencana Strategis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017- 2022.
Soebagyo, S. (2012). Strategi Pengembangan Pariwisata di Indonesia. Liquidity: Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen, 1(2), 153-158.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 MALAKA LAW REVIEW

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.