Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Kerja Pada Perusahaan CV. Multirejeki Selaras
Kata Kunci:
kecelakaan kerja, Perlindungan Hukum, analisa implementasi, pekerja, kepastian hukumAbstrak
Kecelakaan kerja menjadi risiko yang tidak dapat dihindarkan dalam proses atau kegiatan kerja terutama pada kegiatan industrial. Banyak isu diluaran yang mana perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja. Oleh karnanya, isu ini menjadi objek yang seringkali dibahas dan menjadi perhatian utama bagi para pekerja dalam menentukan tempat bekerja. Begitu pula pada perusahan lokal air mineral kota Payakumbuh CV.Multirejeki Selaras. Dalam perjalanannya, ditemukan beberapa kali kejadian terkait kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut. Dengan menjalani dan mendalami langsung dengan pendekatan kualitatif pada perusahaan air mineral CV. Multirejeki Selaras di kota Payakumbuh, diharapkan dapat menghasilkan pengamatan yang komprehensif mengenai kecelakaan kerja serta bagaimana bentuk dari perlindungan hukum terhadap korban.
Referensi
Hakim Rusydi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Buruh Pasca Kecelakaan kerja dengan Analisis Yuridis Di Lingkungan Perusahaan” Journal Of Law, Administration and Social Science, Vol 4 No. 2 th 2024
Zainul Akhwil, Imam Budi S, “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja terhadap Pelaksanaa Jaminan Kecelakaan Kerja di PT. Hiruga Kogyo Indonesia” Wajah Hukum, Vol 7(2), Oktober 2023
Hasibuan, “Manajemen Sumber Daya Manusia”, Bumi Aksara, Jakarta 2020
Asri Wijayati, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hlm 6.
Sonhaji, “Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Administrative Law and Journal, Vol. 1, edisi 4, November 2018.
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan 2003, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004), hlm 108.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 MALAKA LAW REVIEW

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





