Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma The New Separation of Power

Penulis

  • Wahyu Rialdo Universitas Fort De Kock Bukittinggi
  • Merdian Lisa Universitas Fort De Kock Bukittinggi
  • Beni Gusman Universitas Fort De Kock Bukittinggi

Kata Kunci:

Komisi Pemberantasan Korupsi, pembagian kekuasaan , lembaga negara independen, the new separation of power, negara hukum

Abstrak

KPK sebagai lembaga negara independen hadir untuk mendukung dan menerobos status quo kebijakan pemberantasan korupsi yang justru tidak efektif dilaksanakan di bawah kekuasaan lembaga konvensional (Kejaksaan dan kepolisian). Akan tetapi, Setelah UU KPK 2019 disahkan, konstruksi kelembagaan KPK sebagai independence state institution justru bertentangan dengan konseptualisasi dan teori lembaga negara independen. Teori lembaga negara independen mengonstruksikan bahwa struktur lembaga harus lepas dari cabang kekuasaan negara lainnya. Fokus permasalahan: Konsep the new separation of power dan kontekstualisasinya dengan kelembagan KPK.  Riset ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan. Riset ini menemukan bahwa  (1) konsepsi the new separation power  menitikberatkan pada bentuk terbaru dari paham pemisahan kekuasaan modern yang tidak lagi terbatas berdasarkan pemisahan tiga fungsi saja sebagaimana dikehendaki oleh Montesquieu, (2) KPK adalah lembaga indpenden yang tidak termasuk ke dalam rumpun apapun.

Referensi

Ahmad, Hukum Konstitusi Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi, Cetakan 1. Yogyakarta: UII Press, 2020.

O. Suparman, “Konsep Lembaga Negara Indonesia dalam Perspektif Teori Trias Politica Berdasarkan Prinsip Checks and Balances System,” Ahkam, vol. 2, no. 1, pp. 59–75, 2023, doi: 10.58578/ahkam.v2i1.898.

A. E. E. Mahanani, “Resultan Sistem Pemilu dan Sistem Pemerintahan terhadap Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia,” J. Yustika Media Huk. Dan Keadilan, vol. 22, no. 02, 2019.

S. Sodikin, “Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” J. Cita Huk., vol. 2, no. 1, pp. 1–22, 2014, doi: 10.15408/jch.v1i1.1453.

T. P. R. Hukum, “Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum: laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum,” no. 1. Kemenko Polhukam, Jakarta, pp. 1–128, 2023.

N. Y. Simbolon, “Politik Hukum Penanganan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Disahkannya Undang-undang No. 19 Tahun 2019,” J. Mercat., vol. 13, no. 2, pp. 157–177, 2020, doi: 10.31289/mercatoria.v13i2.3740.

Z. A. Mochtar, “Indepedensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” J. Konstitusi, vol. 18, no. 2, Jun. 2021.

S. Hadi, “Pengaruh Konfigurasi Politik Pemerintah Terhadap Produk Hukum,” Addin, vol. 9, no. 2, pp. 383–400, 2015.

E. N. A. . Sihombing and C. Hadita, “Kewenangan Presiden Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Presidensial,” Reformasi Huk., vol. 27, no. 1, pp. 12–20, 2023.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

Y. Nurhayati, “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, Dan Tujuan Ilmu Hukum,” Al-Adl J. Huk., vol. 5, no. 10, pp. 10–19, 2013, doi: 10.31602/al-adl.v5i10.191.

S. U. Firdaus, Muchsan, and E. Nurbaningsih, “Pembatasan Hak Politik dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia,” Universitas Gadjah Mada, 2016.

D. Rato, “Penelitian Hukum Paradigmatik: Memahami Perdebatan Metodelogi dalam Penelitian Hukum Sebagai Realitas.” Fa, Surabaya, pp. 1–15, 2013.

A. Z. Muhdlor, “Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum,” J. Huk. dan Peradil., vol. 1, no. 2, pp. 190–206, 2012.

Unduhan

Diterbitkan

30-01-2025

Cara Mengutip

Rialdo, W. ., Lisa, M. ., & Gusman, B. (2025). Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma The New Separation of Power. MALAKA LAW REVIEW, 2(1), 13–21. Diambil dari https://www.ejournal.ybpindo.or.id/index.php/malaka/article/view/113