Studi Perlindungan Hukum Terhadap Kebijakan Rekening Tidak Aktif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Wahyu Rialdo Universitas Fort De Kock
  • Merdian Lisa Universitas Fort De Kock Bukittinggi
  • Beni Gusman Universitas Fort De Kock Bukittinggi

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Rekening Dormant, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

Abstrak

Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Untuk harta benda yang dibawah kekuasaanya masyarakat biasanya menabung di perbankan. Perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan  pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Referensi

Fauziah Amarani, “Strategi Pelayanan Pembukaan Rekening Online Pada Produk Tabungan BSI Easy Mudharabah dalam Menarik Minat Masyarakat di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Medan Aksara,” Inisiat. J. Ekon. Akunt. dan Manaj., vol. 3, no. 1, pp. 92–102, 2023, doi: 10.30640/inisiatif.v3i1.1978.

R. L. Lubis and A. Machmud, “Implementasi Aturan Terkait Pembukaan Rekening Nasabah (Studi Kasus PT Bank Central Asia Tbk),” UNES Law Rev., vol. 6, no. 2, pp. 7714–7724, 2024.

PPATK, “ppatk hentikan sementara transaksi rekening dormant untuk lindungi kepentingan publik.” [Online]. Available: https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1476/ppatk-hentikan-sementara-transaksi-rekening-dormant-untuk-lindungi-kepentingan-publik.html#

K. HAM, “rekening dormant diblokir ppatk komnas ham turun tangan pantau penyelidikan.” [Online]. Available: https://news.republika.co.id/berita/t0klq1377/rekening-dormant-diblokir-ppatk-komnas-ham-turun-tangan-pantau-penyelidikan-part2

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram, 2020. [Online]. Available: https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf

A. A. U. N Nurliah, HAM, GENDER DAN DEMOKRASI ( Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Jatinagor: CV Sketsa Media, 2022.

A. B. Mallarangeng and Mustari, “Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum yang Mengatur Mengenai Perbankan Syariah di Indonesia,” J. Law, vol. 1, no. 2, pp. 1–10, 2022.

S. Wisnu Hapsoro and I. Made Sukresna, “Pengaruh Rekening Dormant dan Digita Marketing Terhadap Minat Menabung Kembali dengan Mediasi Kepercayaan Nasabah (Studi Pada Nasabah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pati),” J. Akunt. dan Pajak, vol. 2, no. 23, pp. 47–56, 2022, [Online]. Available: http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap

Hana Bank, “Syarat dan Ketentuan.” [Online]. Available: https://www.hanabank.co.id/terms-and-conditions

PPATK, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2010. [Online]. Available: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://ppid.ppatk.go.id/wp-content/uploads/2020/08/UU-No-8-tahun-2010.pdf&ved=2ahUKEwjx1cup7Y-PAxXZzTgGHZFDCQEQFnoECBUQAQ&usg=AOvVaw0GZ2xoInDMh2LQwAH6hcY9 DI

PPATK, “Peraturan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan,” 2017, [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5a68504bed8f7/peraturan-pusat-pelaporan-dan-analisis-transaksi-keuangan-nomor-18-tahun-2017/

Unduhan

Diterbitkan

23-08-2025

Cara Mengutip

Rialdo, W., Lisa, M., & Gusman, B. . (2025). Studi Perlindungan Hukum Terhadap Kebijakan Rekening Tidak Aktif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. MALAKA LAW REVIEW, 2(2), 53–59. Diambil dari https://www.ejournal.ybpindo.or.id/index.php/malaka/article/view/128

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama