Dekonsentrasi: Paradoks dan Implikasinya Terhadap Kedudukan Gubernur Pada Era Otonomi Daerah
Kata Kunci:
Dekonsentrasi, Paradoks, Otonomi Daerah, GubernurAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kedudukan asas dekonsentrasi setelah perubahan UUD 1945 dan menganalisis implikasinya terhadap peran gubernur dalam fungsi dekonsentrasi di daerah otonom. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah hukum. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. UUD 1945 tidak secara eksplisit merumuskan asas dekonsentrasi untuk pemerintahan daerah di Indonesia, menyebabkan ketidakvalidan konstitusional kedudukan gubernur dalam fungsi dekonsentrasi. Pertanyaan muncul apakah kekosongan konstitusional ini dapat dijustifikasi oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2014). Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan dekonsentrasi dalam UU Pemda 2014 mengalami pergeseran yang menciptakan ambivalensi terhadap kedudukan gubernur pada era otonomi daerah. Meskipun dekonsentrasi pada dasarnya adalah mekanisme wajar dalam sistem pemerintahan daerah, UU Pemda 2014 mengubah konsep dekonsentrasi, membuat gubernur memiliki fungsi ganda pemerintahan. Gubernur tidak hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, tetapi juga sebagai kepala wilayah di daerah otonom. Penelitian juga menyoroti kemungkinan penerapan asas dekonsentrasi pada bupati/walikota.
Referensi
H. Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
R. HR, Hukum Adminsitrasi Negara, Cetakan Ke. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
A. Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah, Kajian Politik dan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.
A. Kalyvas, “The basic norm and democracy in Hans Kelsen’s legal and political theory,” Philos. Soc. Crit., vol. 32, no. 5, hal. 573–599, 2006, doi: 10.1177/0191453706064898.
H. Kelsen, General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1974.
J. M. Banovets, Managing Local Government, Cases in Decision Making, Municipal Management, International City Management Association, 2nd ed. Washington: Printed, 1994.
D. Sukriono, Hukum Konstitusi dan Konsep otonomi : Kajian Politik Hukum Tentang Konstitusi, Otonomi daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi. Jakarta: Setara Press, 2013.
U. Rosidin, Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
T. Prasetyo, “Kebijakan Kriminalisasi Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Sinkronisasi Hukum Pidana Lokal Dengan Hukum Pidana Kodifikasi,” Universitas Islam Indonesia, 2006.
N. Huda, Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2009.
Mahmuzar, “Model Negara Kesatuan Republik Indonesia Di Era Reforrmasi,” J. Huk. dan Pembang., vol. 50, no. 2, hal. 302–316, 2020.
W. Sanjaya, “Konstitusionalitas Pengaturan Dekonsentrasi Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Bandung, 2015.
T. P. I. LAN, “Kewenangan Dekonsentrasi Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Permasalahan Penyelenggaraannya di Daerah.” Tim Penelitian PKP2A III LAN Samarinda, Samarinda, 2007.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.
Yuslim, “Gagasan Pengaturan Kewenangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945,” Mei-Agustus, 2013.
M. P. R. RI, Panduan Dalam Memasyarakatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, 2003.
J. Assiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
B. Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2001.
T. S. Kurnia, “Normalisasi Hubungan Pusat-Daerah Sesuai Konstitusi Presidensial,” Refleks. Huk. J. Ilmu Huk., vol. 4, no. 2, hal. 135–154, 2020.
M. F. I. Suprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasar- Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.
M. W. Tryatmoko, “Problematika Peran Ganda Gubernur Di Daerah Otonomi Khusus,” J. Penelit. Polit. LIPI, vol. 9, no. 2, hal. 75–89, 2012.
D. Heryansyah, “Pergeseran Politik Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia (Studi Terhadap Kedudukan dan Kewenangan Gubernur Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasca Reformasi,” Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 MALAKA LAW REVIEW

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.