Peran Wali Pemasyarakatan dalam Implementasi Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan

Penulis

  • Bryan Soga Universitas Terbuka
  • Zuhdi Arman

Kata Kunci:

Pembinaan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan

Abstrak

Pemasyarakatan merupakan sebuah sub sistem peradilan pidana Indonesia, dimana pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Pemasyarakatan adalah mekanisme untuk membantu orang-orang yang berada di penjara atau lembaga pemasyarakatan untuk belajar dari kesalahan mereka dan menghindari pelanggaran berulang sehingga mereka dapat bergabung kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang produktif dan taat hukum setelah dibebaskan,serta menjadi bagian dalam pembangunan. Terdapat dua jenis pembinaan yaitu adalah pengembangan kepribadian dan pengembangan kemandirian yang merupakan pendekatan keseluruhan sistem pemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan mental, emosional, fisik, dan spiritual narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan pembinaan kepribadian melibatkan Petugas Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, Pejabat Struktural, dan bekerja sama dengan, Kementerian Agama, Pendeta gereja, Petugas Pramuka , BNN Provinsi/Kota, Lembaga PKBM. Dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan kemandirian melibatkan Petugas Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, Pejabat struktural, dan bekerja sama dengan, Dinas pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Latihan Kerja, Industri Bank sampah, Industri Barbershop.

Referensi

B. Waluyo, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Sinar Grafika, 2023.

U. Anwar, Politik Hukum dan Pemasyarakatan: Kebijakan, Tata Laksana, dan Solusi.

PT. Raja Grafindo, 2022.

M. Subroto, “Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Penegakan Hukum Menurut

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” J. Komun. Huk.,

vol. 9, no. 1, pp. 1255–1262, 2023.

D. Rahmat, “Pembinaan Narapidana dengan Sistem Pemasyarakatan,” Pranata Huk.,

vol. 13, no. 2, p. 522069, 2018.

Z. Ali, Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.

M. Fajar, “Penerapan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Atas

Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri,” J. Sos. Teknol., vol. 2, no. 5, pp. 406–417, 2022.

E. D. Kusumawati and K. Karjono, “Integrasi Supplay Chain dan Kinerja Perusahaan

Manufacturing Dan Logistik Pasca Pandemi Covid 19,” Pros. Natl. Semin. …, vol. 1,

no. 1, pp. 24–34, 2022.

N. Rahmania and A. Z. Nirmala, “Relevansi Antara Rehabilitasi Penyalahguna

Narkotika dengan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang Mengalami

Kelebihan Kapasitas,” J. Risal. Kenotariatan, vol. 4, no. 1, 2023.

A. Eryansyah, Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan terhadap

Warga Binaan Pemasyarakatan (Perspektif Hak Asasi Manusia). Jejak Pustaka, 2022.

W. Saefudin, Psikologi Pemasyarakatan. Prenada Media, 2020.

Unduhan

Diterbitkan

31-12-2023

Cara Mengutip

Soga, B., & Arman, Z. (2023). Peran Wali Pemasyarakatan dalam Implementasi Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan . MALAKA LAW REVIEW, 1(1), 33–42. Diambil dari https://www.ejournal.ybpindo.or.id/index.php/malaka/article/view/52