Hukum Progresif dan Penegakan Hukum Pidana : Antara Teks dan Konteks

Penulis

  • Yazrul Anuar Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat
  • Raju Moh Hazmi Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat

Kata Kunci:

Hukum Progresif, Keadilan, Hukum Pidana

Abstrak

Hukum memiliki kaitan yang erat dengan keadilan. Hukum seyogyanya harus dipadukan dengan keadilan, sehingga benar-benar mempunyai arti sebagai hukum. Hal ini juga bahwa hukum adalah bagian dari upaya manusia untuk menciptakan eksistensi etis di dunia. Hanya melalui sistem hukum yang adil masyarakat dapat hidup damai menuju kebahagiaan, karena hakekat hukum adalah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk menemukan permasalahan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia melalui analisis sosial dengan menggunakan pendekatan hukum progresif sebagai paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Asumsi yang digunakan adalah menjadikan hukum sebagai fenomena sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini, ingin mengetahui hubungan hukum dan keadilan serta bagaimana hukum progresif memberikan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana agar tidak menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Biografi Penulis

Raju Moh Hazmi, Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat

Fakultas Hukum

Referensi

A. Sukris Sarmadi, Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 2. (2012), hlm 1.

Isharyanto, Politik Hukum, Cet. 1, Surakarta: Cv Kekata Grup, (2016), hlm 2.

A. Sukris Sarmadi, Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 2. (2012), hlm 334.

Suratman Dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cet. 3, Bandung: Alfabeta, (2022), hlm 51.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, (2020), hlm 47-48.

Marilang, Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif (Considering The Progressive Legal Justice Paradigm) Jurnal Konstitusi, Vol. 14. No. 2. (2017), hlm 317.

Subhan Amin, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat, El-Afkar Vol. 8 No. I, (2019), hlm 4.

Sukarno Aburaera, Muhadar, dan Maskun, Filsafat Hukum: Teori dan Praktik, Cet. 5 Jakarta: Kencana, (2017), hlm 178.

Nandyo Pramono dan Sularso, Hukum Kepailitan Dan Keadilan Pancasila, Yogyakarta: Andi (2017), halaman 1.

Ramlani Lina Sinaulan, Buku Ajar Filsafat Hukum, Yogyakarta: Zahir Publishing, Cet, 1, (2018), hlm 141.

Serlika Aprita Dan Rio Adhtya, Filsafat Hukum, Depok: Rajawali Pres, Cet. 1, (2020), hlm 362.

Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, A Theory of Justice, John Rawls, Teori Keadilan, Terjemahan dalam Bahasa Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, (2011), hal. 3-4.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil (Jakarta : Kencana, 2013), hlm. 56-57.

Budiono Kusunohamidjojo, Filsafat Hukum : Problematik Ketertiban Yang Adil, Cet 1. Bandung: Yrama Widia (2022), hlm 167.

Ramlani Lina Sinaulan, Loc.Cit hlm 74.

M. Zulfa Aulia, Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, Dan Relevansi, Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018), hlm 162.

Sebastian Sindarto, Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Reformasi Hukum, Vol. XXV No. 2. (2021), hlm.187.

Ferdy Rizky Adilya, Putusan Hakim Pidana Yang Berkeadilan Substantif Melalui Pendekatan Hukum Progresif Dalam Perspektif Penologi, DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4006 hlm 482.

Berita : https://berauterkini.co.id/2023/05/01/tak-ada-bukti-pendukung-kasus-dugaan-pelecehan-anak-oleh-onum-asn-dppkbp3a-terancam-dihentikan-polisi/ diakses pada 13 juli 2023

Berita https://www.hukumonline.com/berita/a/menggali-karakter-hukum-progresif-lt529c62a965ce3/ diakses pada 12 juli 2023.

Unduhan

Diterbitkan

08-12-2023

Cara Mengutip

Anuar, Y., & Hazmi, R. M. . (2023). Hukum Progresif dan Penegakan Hukum Pidana : Antara Teks dan Konteks. MALAKA LAW REVIEW, 1(1), 22–28. Diambil dari https://www.ejournal.ybpindo.or.id/index.php/malaka/article/view/27